DPR RI DESAK PEMERINTAH KAJI ULANG KENAIKAN TARIF TOL
Komisi V DPR RI meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana penyesuaian tarif jalan tol, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan keseimbangan antara hak dan kewajiban operator jalan tol, serta mempertimbangkan sensitifitas dan momentum masyarakat dalam menentukan prosentase maupun waktu penyesuaian tarif jalan tol.
Demikian yang disampaikan Ketua Komisi V Ahmad Muqowam saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Bina Marga, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, PT Jasa Marga, yang mengagendakan pembahasan pemerintah rencana kenaikan tarif tol, Rabu (26/8) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi V DPR RI meminta Pemerintah, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Asosiasi Jalan Tol Indonesia dan Operator Jalan Tol untuk memahami secara utuh dan proporsional UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan beserta berbagai aturan pelaksanaannya dalam operasionalisasi jalan tol di Indonesia.
Komisi V DPR RI meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk melakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu atas Kemampuan Bayar Pengguna, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi sebagai bahan pertimbangan pemberian rekomendasi penentuan Tarif Tol sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 Ayat 1 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, Komisi V DPR RI meminta BPJT menyerahkan laporan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara lengkap dan mendetail sesuai dengan amanat Pasal 45 Ayat 6 huruf c UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang berbunyi ”Pengawasan jalan tol mencakup pemantauan dan evaluasi pengusahaan jalan tol dan pengawasan terhadap pelayanan jalan tol.” Permintaan tersebut sebagai bahan pertimbangan pembahasan sebelum rencana penyesuaian tarif jalan tol dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPR RI terhadap Pemerintah.
Komisi V DPR RI meminta operator Jalan tol untuk secepatnya melakukan pemenuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diamanatkan dalam Permen PU No. 392/PRT/M/2005 sebagai bentuk kewajiban operator terhadap pengguna jasa jalan tol. (as)